Puncak B-29 resmi menjadi milik Probolinggo  

Puncak B-29

Puncak B-29

Diantara deretan puncak-puncak yang berada di kawasan Wisata Gunung Bromo akhir-akhir ini mencuat nama Puncak B-29 yang mana seperti di postingan Puncak B-29 Lumajang yang lalu merupakan daerah yang diklaim sebagai milik pemkab Lumajang.

Akan tetapi beberapa saat yang lalu terjadi saling klaim antara pemerintah kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo atas kepemilikan kawasan yang terkenal dengan “Desa di atas awan” itu.

Pada waktu itu sempat diadakan pertemuan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 di lantai satu gedung Pemkab Lumajang, antar pejabat penting yang terkait dengan urusan pariwisata dan juga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan ditengahi oleh pejabat dari provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah atau polemik tentang kepemilikan kawasan puncak B-29 antara pemkab Lumajang dan pemkab Probolinggo.

Dalam acara tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk menentukan wilayah melalui Global Positioning System (GPS) yang akan melibatkan Kodam V Brawijaya. Dan diakhiri dengan makan siang bersama.

Kepemilikan Puncak B-29

Menurut Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Drs. Hadi Prayitno MM, “berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, puncak B-29 masuk wilayah Kabupaten Probolinggo.”

Hal itu sudah dituangkan dalam pasal 2 ayat 15 Permendagri Nomor 45 tahun 2012.
Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 42 selanjutnya ke barat laut menyusuri as (median line) Sungai Tretek pertigaan sungai. Selanjutnya, ke arah barat sampai punggung gunung kemudian menyusuri punggung bukit Ider-ider sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang yang ditandai PABU 20 dengan koordinat 07 58’ 55.02937” LS dan 112 56’ 26.23683” BT yang terletak pada batas Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Batas yang sebenarnya antara Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang terkait masalah puncak B-29 adalah dikawasan makam Joko Niti. Dan kawasan tersebut terletak di sebelah selatan puncak B-29. Atas dasar itu maka pemkab Lumajang tidak bisa mengklaim bahwa puncak B-29 adalah milik pemkab Lumajang.

Dan dengan berakhirnya polemik tersebut maka sekarang kawasan B-29 resmi dan sah masuk kawasan kabupaten Probolinggo.

Demikian postingan Puncak B-29 bukan lagi milik Lumajang, semoga bermanfaat. Untuk pemesanan paket wisata bromo murah silakan hubungi kontak kami.

Puncak B-29

 
3
Kudos
 
3
Kudos

Now read this

Paket Wisata Bromo Murah 2015 Terbaru

Paket wisata Bromo Tour Terbaru 2015 Paket Wisata Bromo 2015 - Sebelumnya kami ucapkan selamat tahun baru 2015 semoga diberi rejeki dan selamat bagi kita semua. Amiin..!! Pada tahun yang penuh berkah ini kembali kami Bromo Travel Guide... Continue →